Halaman

Total Tayangan Halaman

Minggu, 28 Februari 2010

Kesimpulan Akhir Pansus Century Tak akan Guncang Pasar


Jakarta - Pasar saham dan keuangan diyakini tidak akan bergejolak terkait kesimpulan akhir Pansus Hak Angket Kasus Bank Century pada Selasa 2 Maret 2010 pekan depan.

Pasar tidak akan terpengaruh meski dalam kesimpulan akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dinyatakan sebagai orang yang bertanggung jawab dan dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi dari ECONIT Hendri Saparini dalam sebuah diskusi yang bertemakan Memprediksi Rekomendasi Akhir Pansus Century di Rumah Perubahan, Panglima Polim, Jakarta Minggu (28/02/2010).

"Jika melihat dari proses awal Pansus dibentuk hingga menjelang kesimpulan akhir besok, masyarakat dan para pelaku industri keuangan maupun di pasar saham dapat menilai sendiri. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) maupun nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tidak akan mengalami penurunan," ujar Hendri.

Ia menjelaskan, pasar saham tidak akan bergejolak dikarenakan masyarakat dan para pelaku bisnis dapat melihat secara jelas dimana dalam proses Pansus memang terdapat masalah dalam penyelamatan (bailout) Bank Century.

"Proses Pansus dalam dua bulan ini ditemui banyak sekali penyimpangan dalam proses bailout. Dan masyarakat secara terang benderang sudah dapat melihat hal tersebut," tuturnya.

Pasar saham, lanjut Hendri menginginkan kondisi sistem ekonomi yang jauh dari pelanggaran-pelanggaran. Menurutnya, jika Pansus dapat menindaklanjuti orang-orang yang telah melakukan pelanggaran maka seluruh pelaku industri keuangan sampai kepada pasar saham dan masyarakat akan memberikan apresiasi penuh terhadap proses tersebut.

"Jadi tidak ada hubungannya IHSG turun dan Rupiah yang anjlok terkait kesimpulan akhir," tambahnya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, Pansus pada dasarnya ingin mengembalikan kredibilitas Bank Indonesia dan pemerintahan yang merupakan jantung dari pengelolaan ekonomi.

"Untuk itu, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat-pejabat dalam instansi tersebut harus dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar